Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12). Jaksa menuntut Rafael 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan membayar uang pengganti sebesar Rp 18 miliar.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12). Jaksa menuntut Rafael 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan membayar uang pengganti sebesar Rp 18 miliar.