Terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Yusrizky divonis 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.
Terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Yusrizky divonis 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.
Terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Yusrizky divonis 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.
Terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Yusrizky divonis 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.
Terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Yusrizky divonis 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.