Seorang petugas menunjukan mengekspose tersangka Mgs Rahman alias Maman (38) dan Ismail (37), yang menyimpan narkoba jenis pil ektasi di dalam tapak sepatu di Mapolda Sumatera Selatan, Minggu (20/12). Sebanyak 2000 pil pil ektasi dengan berat 688 gram berhasil diamankan. Foto: Alhadi/Palembang Ekspres/JPNN.com