Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda tambahan Rp 2,325 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda tambahan Rp 2,325 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda tambahan Rp 2,325 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda tambahan Rp 2,325 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda tambahan Rp 2,325 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda tambahan Rp 2,325 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com