DITAHAN: Sejumlah Warga Negera Asing (WNA) asal Tiongkok saat ungkap kasus perizinan keimigrasian WNA di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Jumat (11/3). Sembilan WNA tersebut menyalahgunakan visa perjalanan untuk bekerja di Kabupaten Bekasi. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/JPNN.com
Kepala Imigrasi Kelas III Bekasi menunjukan passport milik Warga Negara Asing (WNA) saat ungkap kasus perizinan keimigrasian WNA di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Jumat (11/3). Sebanyak sembilan WNA ditahan karena menyalahgunakan visa perjalanan untuk bekerja di Kabupaten Bekasi. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/JPNN.com