(Kiri) Jampidsus Arminsyah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (26/4). Rapat tersebut mendengarkan masukan dari lembaga negara dibidang hukum terhadap RUU Pengampunan Pajak. Foto: Ricardo/JPNN.com
(Kiri) Jampidsus Arminsyah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (26/4). Rapat tersebut mendengarkan masukan dari lembaga negara dibidang hukum terhadap RUU Pengampunan Pajak. Foto: Ricardo/JPNN.com
(Kiri) Jampidsus Arminsyah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (26/4). Rapat tersebut mendengarkan masukan dari lembaga negara dibidang hukum terhadap RUU Pengampunan Pajak. Foto: Ricardo/JPNN.com
(Kiri) Jampidsus Arminsyah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (26/4). Rapat tersebut mendengarkan masukan dari lembaga negara dibidang hukum terhadap RUU Pengampunan Pajak. Foto: Ricardo/JPNN.com
(Kiri) Jampidsus Arminsyah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (26/4). Rapat tersebut mendengarkan masukan dari lembaga negara dibidang hukum terhadap RUU Pengampunan Pajak. Foto: Ricardo/JPNN.com