Pinangki Sirna Malasari selaku terdakwa penerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Majelis hakim memvonis mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jambin Kejagung itu dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari selaku terdakwa penerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Majelis hakim memvonis mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jambin Kejagung itu dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari selaku terdakwa penerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Majelis hakim memvonis mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jambin Kejagung itu dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.