Pesepeda melintasi jalur sepeda sementara atau pop up bike line di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, jumat (12/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda dengan denda Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari.