Polisi mengatur arus lalu lintas di titik penyekatan PPKM Darurat Perempatan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/7). Hanya dokter, paramedis, ambulans, layanan darurat, dan warga dengan surat tanda registrasi pegawai (STRP) yang diizinkan melewati titik penyakatan PPKM Darurat.