Jemaah melaksanakan salat zuhur di Masjid Cut Mutia, Jakarta, Kamis (10/3). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan saf salat berjemaah kembali rapat seiring kasus Covid-19 mulai landai.
Pembatas jaga jarak terpasang di Masjid Cut Mutia, Jakarta, Kamis (10/3). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan saf salat kembali rapat seiring kasus Covid-19 mulai landai. Aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat dilaksanakan dengan disiplin menjaga kesehatan.
Jemaah melaksanakan salat zuhur di Masjid Cut Mutia, Jakarta, Kamis (10/3). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan saf salat berjemaah kembali rapat seiring kasus Covid-19 mulai landai.