Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten memberikan laporan pengaduan atas pelanggaran pidana yang dilakukan Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" ketika berada dalam Mobil Kepresidenan, pada hari Senin 22 Januari 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1). Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum Pasal 10 UU Pemilu.
Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten memberikan laporan pengaduan atas pelanggaran pidana yang dilakukan Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" ketika berada dalam Mobil Kepresidenan, pada hari Senin 22 Januari 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1). Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum Pasal 10 UU Pemilu.
Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten memberikan laporan pengaduan atas pelanggaran pidana yang dilakukan Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" ketika berada dalam Mobil Kepresidenan, pada hari Senin 22 Januari 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1). Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum Pasal 10 UU Pemilu.
Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten memberikan laporan pengaduan atas pelanggaran pidana yang dilakukan Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" ketika berada dalam Mobil Kepresidenan, pada hari Senin 22 Januari 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1). Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum Pasal 10 UU Pemilu.