Capres dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Majelis Hakm MK saat membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Capres dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Capres dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Hakim MK Saldi Isra saat membacakan Dissenting Opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Capres dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan Dissenting Opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Capres dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.
Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan Dissenting Opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon.