Anggota pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (tengah) bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menggelar audiensi perwakilan TPP Desa di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (5/3). Ombudsman RI menerima audiensi dengan perwakilan dari 1.040 TPP atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Anggota pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (tengah) bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menggelar audiensi perwakilan TPP Desa di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (5/3). Ombudsman RI menerima audiensi dengan perwakilan dari 1.040 TPP atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Anggota pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (tengah) bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menggelar audiensi perwakilan TPP Desa di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (5/3). Ombudsman RI menerima audiensi dengan perwakilan dari 1.040 TPP atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.