Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Mabes Polri didesak memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum atas tindak penyadapan yang dianggap telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Foto: Ricardo/JPNN.com
Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Mabes Polri didesak memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum atas tindak penyadapan yang dianggap telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Foto: Ricardo/JPNN.com
Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Mabes Polri didesak memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum atas tindak penyadapan yang dianggap telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Foto: Ricardo/JPNN.com
Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Mabes Polri didesak memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum atas tindak penyadapan yang dianggap telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Foto: Ricardo/JPNN.com