Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Selasa (1/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhi hukuman cambuk antara 6-40 kali terhadap 18 warga yang bermain judi, minuman keras dan mesum. Foto: Eno/Rakyat Aceh/JPNN.com