Wasekjen PPP Muktmar Jakarta, Ahmad Bay Lubis (kanan) didampingi kuasa hukum Dedy Setiawan saat memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (24/3). Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri dalam perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam akta kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. Foto: Hendra/Jawa Pos/JPNN.com