Cafe dan Tempat Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadan

Cafe dan Tempat Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadan
Ilustrasi ruang karaoke. Foto: YouTube

jpnn.com, TAPIN - Satpol PP Kabupaten Tapin, Kalsel, dan juga Polres setempat akan menindak secara tegas cafe atau tempat karaoke yang buka pada malam bulan Ramadan.

Dikatakan Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, Supriadi apabila ada cafe yang beroperasi pada malam bulan puasa akan ditindak tegas.

"Tindakan itu untuk pengunjung dan penjaga bisa diberi denda sesuai Perda, sedangkan untuk cafe diancam akan ditutup selamanya," ungkapnya.

Tak berbeda dengan Satpol PP, Polres Tapin juga akan menindak secara tegas, apabila ada tempat karaoke ataupun tempat-tempat hiburan malam, yang masih beroperasi selama Ramadan.

"Yang jelas akan kami tindak tegas sesuai Perda Ramadan," ungkap Kabag Ops Polres Tapin Kompol Hadi Suprianto. (dly)

 


Cafe dan juga tempat karaoke serta tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tapin dilarang buka selama bulan Ramadan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News