Kementan Larang Pemasukan Unggas dan produknya dari Malaysia

Kementan Larang Pemasukan Unggas dan produknya dari Malaysia
Petugas Kementan saat memeriksa ayam yang diduga terindikasi terkena flu burung. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengeluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar asal Mayalsia. Hal tersebut menanggapi kejadian atas wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung di Malaysia.

Wabah flu burung di Malaysia tersebut terkonfirmasi dalam Immedite Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) pada 30 Juli dengan serotipe H5N1.

“Seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini. Dan bagi masyarakat kami harapkan kerjasamanya untuk selalu melapor ke petugas,” kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (14/8).

Sesuai Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan maka Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018.

Sedangkan untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada tanggal 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya. ”Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada health certificate dan label kemasan,” jelas Banun.

Banun juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif (maximum security) dan segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif HPAI terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara tanggal 27 Juli sampai 8 Agustus 2018.

Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) mengungkap bahwa Kementan hingga semester awal tahun 2018 memang belum ada pemasukan baik unggas hidup maupun produknya dari Malaysia. Sepanjang 2017, juga tidak terdapat pemasukan unggas hidup, akan tetapi dalam bentuk daging, seperti daging kalkun terdapat sebanyak 18,96 ton, dan daging bebek sebanyak 617,26 ton.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan Agus Sunanto menjelaskan bahwa flu burung adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus avian influenza A dengan sub tipe H1 sampai H16 dan N1 sapai N9 yang ditularkan oleh unggas dan dapat menyerang manusia. Virus avian influenza A sub tipe H5N1 dan H7N7 bersifat sangat patogen dapat menyerang manusia dan mengakibatkan kematian.

Kementan mengeluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas asal Malaysia. Menyusul kejadian atas wabah flu burung di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News