Ustaz Bachtiar Nasir di Arab Saudi, Polri Masih Berpikiran Positif
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) masih berada di Arab Saudi. Padahal, harusnya UBN hari ini (14/5) diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih menanti kehadiran UBN di Indonesia. Nantinya, apabila tiba di Tanah Air, UBN bakal langsung dijemput dan diperiksa di Bareskrim.
“Penyidik masih fokus dulu, karena pihak pengacaranya masih kooperatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alasan ketidakhadiran hari ini,” kata Dedi, Selasa (14/5).
Dedi menambahkan, pengacara UBN telah diberi tahu soal rencana penjemputan yang dilakukan penyidik.
“Sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP maka penyidik akan menjemput paksa untuk dimintai keterangan,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Polisi Telah Punya Kewenangan untuk Menjemput Paksa Bachtiar Nasir
Soal kemungkinan UBN tidak akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat, Dedi meragukan hal itu. Polri meyakini UBN bakal segera pulang dan diperiksa sebagai tersangka.
“Kami berharap sebagai warga negara yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan. Yang bersangkutan sudah ke arah pulang ya (ke Indonesia),” tandas Dedi: (cuy/jpnn)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) masih berada di Arab Saudi. Padahal, harusnya UBN hari ini (14/5) diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral