Politik Senin, 15 Desember 2008 – 17:06 WIB
Agung : DPRD Tak Berhak Pecat Gubernur
gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai…
gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai…
JAKARTA - Kesaksian Jimmy Djunaidi (direktur operational PT MNC Sky Vision) dan Indar Atmanto (direktur utama PT Indosar…
JAKARTA-Untuk mendukung kesebelasan nasional Indonesia yang akan berlaga melawan kesebelasan Thailand di semifinal turnamen AFF 2008, Selasa, 16
JAKARTA - Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Billy Sindoro (direktur Firs Media),…
JAKARTA-Operator taksi Blue Bird hingga saat ini belum berniat menurunkan argo atau tarif taksi, kendati harga premium sudah…
JAKARTA - Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis premium dan solar, juga harus berimbas kepada penurunan…
JAKARTA- Adanya wacana agar kewenangan pimpinan DPR RI diminimalisir dalam UU Susduk yang baru, ditanggapi dengan santai oleh…
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar Menilai terdapat sejumlah masalah serius pada penyelenggaraan haji tahun ini yang menjadi keluhan…
JAKARTA - Hingga Senin (15/12) sore, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima keputusan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang…
JAKARTA-Turunnya harga premium untuk kedua kalinya menjadi Rp 5.000 per liter disambut senang oleh sebagian sopir taksi. Pasalnya,…
JAKARTA—Keputusan pemerintah Republik Indonesia (RI) menurunkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium menjadi Rp5.000 per liter
JAKARTA—Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono saat ini, langsung direspon Organisasi
JAKARTA—Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini, bukan atas dasar…
JAKARTA—Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini dinilai sejumlah kalangan