‎Dilaporkan ke Bareskrim, Adnan: Itu Rekayasa Menjatuhkan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyebut pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal, adalah upaya untuk menjatuhkan KPK.
Apalagi sebelumnya, Bambang Widjojanto yang juga Wakil Ketua KPK dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Itu usaha kriminalisasi kami, itu adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," kata Adnan dalam aksi #SaveKPK di car free day, Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut Adnan, tidak ada masalah terkait kasus kepemilikan saham PT Desy Timber.
Soal itu, sudah diklarifikasi Adnan pada saat mengikuti seleksi pimpinan KPK. "Sejak awal sudah clear. Kasusnya sebelum saya masuk Kompolnas. Pimpinan Panselnya Farouk Muhammad (dinyatakan) sudah clear. Ketika saya masuk KPK juga sudah diklarifikasi," ujar Adnan.
Adnan mengaku siap diperiksa apabila keterangannya dibutuhkan oleh Bareskrim Polri. Ia menyatakan sudah mempunyai bukti untuk menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Saya siap dipanggil hukum. Tidak ada masalah. Orang yang menuduh itu harus siap risiko. Saya punya bukti untuk menyangkal," tandas Adnan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyebut pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan saham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal