‎Diperiksa KPK, Anggito Abimanyu Tenteng Helm

‎Diperiksa KPK, Anggito Abimanyu Tenteng Helm
‎Diperiksa KPK, Anggito Abimanyu Tenteng Helm

Seperti diketahui, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ‎

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Dirjen ‎Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News