‎Keputusan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural Dinilai Tepat

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sepuluh lembaga negara non struktural dinilai tepat oleh Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putrasidin.
Irman mengatakan, tatanan lembaga negara yang ada saat ini sudah sangat semrawut. "Hal ini tentunya sangat posistif, karena wajah ketatanegaraaan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau disebut independen yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Irman dalam pesan singkat, Minggu (14/12).
Menurut Irman, semrawutnya tatanan lembaga negara menyebabkan negara tidak dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga negara. Banyaknya lembaga negara, sambung dia, juga mempengaruhi otoritas konstitusional presiden.
"Banyaknya lembaga-lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaaan pemerintahan sekaligus penanggungjawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia," tutur Irman.
Irman menyebut pembubaran berbagai lembaga negara non struktural bukan hanya bertujuan untuk perampingan birokrasi atau penghematan anggaran. "Namun yang utama tanggungjawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Jokowi membubarkan sepuluh lembaga non struktural yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang pembubaran sepuluh lembaga non struktural, yang ditandatangani Jokowi pada 4 Desember lalu.
Sepuluh lembaga non struktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Kemudian keenam adalah Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia. Usai dibubarkan, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut diambil alih oleh kementerian terkait. (gil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sepuluh lembaga negara non struktural dinilai tepat oleh Ahli Hukum Tata Negara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62