‎KPK Buka Peluang Periksa Alex Noerdin

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
"Kalau diperlukan (Alex Noerdin) tentu akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/9).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus itu.
Dia sempat mengungkapkan ada fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar. Begitu disinggung mengenai hal itu, Johan mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan itu. "Akan didalami," tandasnya.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.
Johan belum mengetahui mengenai nilai proyek tersebut. Namun dia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama yang Dilakukan Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD