‎KPK Periksa Sekda Kota Palembang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat, Kamis (23/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Priharsa menjelaskan keterangan Ucok diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa PNS Pemkot Palembang M. Raimon Lauri dan Marta Edison. Saksi lain yang diperiksa dalam kasus itu adalah Harneli, Mamad, Irwan Rozali, dan Iwan Sutaryadi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka. Keduanya isangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat, Kamis (23/10). Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus