‎Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial
Senin, 09 Februari 2015 – 16:43 WIB
Chatarina menjelaskan hal itu akan sangat merugikan pelapor, terperiksa, tersangka, saksi-saksi dan pihak lain yang terkait dengan proses tersebut.
"Maka seluruh dalil pemohon (Budi Gunawan) yang menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah karena tidak kolektif kolegial, haruslah ditolak karena tidak berdasarkan logika hukum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menilai penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Pasalnya, keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan