‎Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial

‎Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial
Tim kuasa hukum Komjem Pol Budi Gunawan saat menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Chatarina menjelaskan hal itu akan sangat merugikan pelapor, terperiksa, tersangka, saksi-saksi dan pihak lain yang terkait dengan proses tersebut. 

"‎Maka seluruh dalil pemohon (Budi Gunawan) yang menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah karena tidak kolektif kolegial, haruslah ditolak karena tidak berdasarkan logika hukum," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menilai penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Pasalnya, keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News