‎Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial
Senin, 09 Februari 2015 – 16:43 WIB

Tim kuasa hukum Komjem Pol Budi Gunawan saat menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Chatarina menjelaskan hal itu akan sangat merugikan pelapor, terperiksa, tersangka, saksi-saksi dan pihak lain yang terkait dengan proses tersebut.
"Maka seluruh dalil pemohon (Budi Gunawan) yang menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah karena tidak kolektif kolegial, haruslah ditolak karena tidak berdasarkan logika hukum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menilai penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Pasalnya, keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan