‎Mendagri: Itu Hanya Plintiran Saja
Jumat, 26 Februari 2016 – 00:15 WIB
Tjahjo kemudian menyarankan kepada perwakilan biro hukum pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, agar melibatkan tokoh agama dan adat dalam menerbitkan perda yang ada kaitannya dengan masalah keyakinan masyarakat. Misal, berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, PBNU dan Muhammadiyah.
“Kalau perda otsus itu hati-hati. Seperti di Yogyakarta, kalau memang ada ribut di dalam urusan keraton, maka birokrasi tak boleh masuk mencampuri persoalan tersebut,” ujarnya.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra