‎Menteri Yuddy Ancam Kasih Sanksi, Ini Tanggapan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan aksi karena tidak setuju pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Yuddy tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pegawai KPK.
"Yang pegang putusan tertinggi adalah pimpinan KPK," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Priharsa menjelaskan pimpinan KPK tidak memberikan sanksi kepada para pegawai yang ikut aksi. Ia mengetahui hal ini dari pertemuan unsur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK dengan pegawai usai aksi.
"Setahu saya pas pertemuan enggak ada pembicaraan soal (sanksi) itu," ucap Priharsa.
Priharsa menambahkan pegawai KPK yang ikut aksi terdiri dari tiga golongan yakni pegawai tetap, tidak tetap, dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan. "Semua unsur ada," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Tenaga Honorer R2 dan R3 Demo di DPR, PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Speedboat Basarnas Bawa 11 Orang Meledak di Tidore, 3 Orang Tewas, 1 Hilang
- Speedboat Basarnas Bawa 11 Orang Meledak di Tidore, 3 Orang Tewas, 1 Hilang
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Bea Cukai Kendari Bersinergi dengan Kejaksaan hingga GPEI Demi Tujuan Penting Ini
- LPG 3 Kg Langka, Eddy Soeparno: Pengecer Tetap Diperlukan, Tetapi