‎Menteri Yuddy Ancam Kasih Sanksi, Ini Tanggapan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan aksi karena tidak setuju pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Yuddy tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pegawai KPK.
"Yang pegang putusan tertinggi adalah pimpinan KPK," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Priharsa menjelaskan pimpinan KPK tidak memberikan sanksi kepada para pegawai yang ikut aksi. Ia mengetahui hal ini dari pertemuan unsur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK dengan pegawai usai aksi.
"Setahu saya pas pertemuan enggak ada pembicaraan soal (sanksi) itu," ucap Priharsa.
Priharsa menambahkan pegawai KPK yang ikut aksi terdiri dari tiga golongan yakni pegawai tetap, tidak tetap, dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan. "Semua unsur ada," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini