‎Menteri Yuddy Bilang Program Ini Bentuk Penghargaan kepada ASN
jpnn.com - JAKARTA - Perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dengan program tersebut para ASN pun akan dengan mudah mendapat pelayanan program JKK dan JKM.
"Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah. Sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja. Manfaat yang diberikan dari program tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat," terang Yuddy.
Menurut Yuddy, walaupun rasio klaim jaminan kecelakaan kerja terbilang kecil, karena ASN memiliki prosedur kerja yang detil sehingga risiko kecelakaan kerja dapat terhindar, sebaiknya pengelola program memberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa adanya hambatan.
Dijelaskan Yuddy, sama halnya dengan program JKK, JKM ini juga merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN.
Dia berharap program ini memberikan rasa aman bagi pegawai ASN khususnya bila terjadi risiko kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memiliki penggantian secara finansial.
"Kemudahan pelayanan klaim JKM menjadi concern KemenPAN-RB sehingga pegawai ASN tidak perlu berbelit-belit untuk mengurusnya," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Punya Agenda Besar, Seluruh ASN Wajib Tahu, Muncul Kritikan Pedas
- Dari Roma langsung ke Arab Saudi, Bu Mega Berencana Umrah dan Menziarahi Makam Nabi
- Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan
- KAI Sebut 73 Ribu Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sudah Terpesan
- Hari Pers Nasional 2025 Jadi Momen Spesial Bagi Umi Sjarifah, Ini Sebabnya