‎Menteri Yuddy: Birokrasi Dituntut Adaptif dan Antisipatif
Kamis, 24 Maret 2016 – 00:30 WIB
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Menteri Yuddy merupakan bentuk perubahan radikal. Tadinya hanya berorientasi pengelolaan kepegawaian bersifat administratif diubah menjadi pengelolaan manajemen kepegawaian berorientasi pembinaan SDM aparatur.
Baca Juga:
"Saya harap birokrasi di semua tingkatan pemerintahan dituntut lebih adaptif dan antisipatif terhadap berbagai perubahan yang sedang dan akan terjadi," pungkas Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA--Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut lebih produktif. Selain itu menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex