‎Sidang Praperadilan BG Putar Rekaman Video
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu Budi Gunawan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.21 WIB. Meski begitu, sidang tidak langsung dimulai dengan mendengarkan keterangan ahli.
Sebab, kubu Budi Gunawan meminta izin untuk memutarkan rekaman video pengumuman tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diambil dari tayangan pemberitaan sebuah stasiun televisi nasional.
Penayangan rekaman video dilakukan hari ini karena dalam persidangan kemarin video tersebut tidak mengeluarkan suara. Dalam rekaman video itu terlihat pengumuman tersangka Budi Gunawan dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Mohon izin Yang Mulia kembali menayangkan video," kata salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Setelah rekaman video itu diputar, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli. Ada empat orang ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Seperti diketahui Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan