‎Sutan: Saya Mengira KPK Setengah Dewa, Ternyata Setengah Serigala

‎Sutan: Saya Mengira KPK Setengah Dewa, Ternyata Setengah Serigala
Sutan Bathoegana. Foto: dok.JPNN

Terkait permintaan THR, saya tidak pernah meminta THR pada saudara Rudi Rubiandini. Ketika saya diperiksa oleh penyidik KPK, Budi A Nugroho, dari tiga pertanyaan yang diajukan penyidik, sudah terjawab sebanyak 57 pertanyaan. Sehingga mengutip pernyataan Budi A Nugroho, atas kooperatifnya saya dalam pemeriksaan. Beliau mengatakan, kalau semua pejabat seperti bapak, maka aman negera ini. Budi juga menyatakan, ingin orang PT Reckin beradu argument dengan saya. Jadi dalam hal ini, siapa yang merugikan negara sebenarnya. Malah saya justru menyelamatkan uang negara.

Saya sangat kecewa, mereka dicekal tapi tidak pernah diperiksa oleh KPK. Yaitu saudara Eka Putra, Deni Karmaina dan pihak lain terkait masalah ini. Sebenarnya menurut Budi Nugroho, selaku penyidik KPK dirinya sudah meminta kepada pimpinan untuk memeriksa saudara Eka dan Deni, tapi tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

Hal ini jelas patut diduga adanya suatu konspirasi kebohongan untuk menjerumuskan dan mengorbankan saya. Sehingga saya menyimpulkan dan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa KPK punya motto ‘jujur itu hebat’, tapi kenapa ketika saya jujur malah saya yang diembat (dikorbankan).

Dulu saya mengira KPK adalah ‘setengah dewa’, ternyata ‘setengah srigala’. KPK terlalu mengada-ada dan memaksakan serta selalu mencari-cari kesalahan. Terbukti dalam penetapan tersangka saya pada saat penghitungan suara pemilu legislatif 2014, saya ditetapkan sebagai tersangka, terhadap menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBNP tahun 2013. Padahal saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau apapun terkait APBNP 2013.

Saya hanya diperiksa dan disidang berdasarkan dugaan menerima THR dari SKK Migas dan tidak ada kaitannya pula dengan dugaan gratifikasi apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakakn pada saya.

Jelas ini pemaksaan oleh KPK! Sehingga saya dan keluarga merasa sangat dirugikan dan oleh karena itu saya akan mengajukan praperadilan, untuk mencari keadilan yang sebenarnya kepada diri saya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News