‘Humas’ Komisi II Perkosa ABG: Edan Baca Nih Pengakuannya
jpnn.com - BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata.
Sebab, ia yang tak punya kerjaan, tak tahu harus berbuat apa. Bermodalkan ilmu teknologi (IT) yang dimiliki, ia pun mulai mencari cara mendapatkan perempuan dan uang.
"Saya khilaf. Saya memperkosa dan mencuri," terang mantan karyawan hotel di daerah Pelita ini.
Ia juga mengaku sebagai Humas Komisi II DPRD Batam untuk memuluskan aksinya mencari uang dan memuaskan nafsu dengan jalan pintas. "Idenya dari media sosial juga," katanya.
Namun ia membantah sudah memperkosa beberapa orang. "Cuma satu, yang satu itu sudah lama sekali," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan. "Ancaman penjara 12 tahun," kata Syafruddin.
Randa alias Beni juga dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun.(she/ray)
BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata. Sebab, ia yang tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak