1 Anggota Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Brimob Polda Sumsel bernama Aiptu Kapri Sucipto turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung.
Selain Aiptu Kapri Sucipto, dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga ditetapkan jadi tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan, yakni Bripda KP, sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
“Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel, yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ungkap Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Helmy mengatakan Bripda KP ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengikuti judi sambung ayam tersebut.
“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.
Selain itu, KP juga turut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster.
Anggota Brimob Polda Sumsel bernama Aiptu Kapri Sucipto ditetapkan tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi di Way Kanan Lampung.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati