1 Anggota Polisi di Musi Rawas Dipecat, Ini Sebabnya

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang personel Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Brigpol BAS, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena masalah kedisiplinan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo memimpin upacara PTDH tersebut di belakang halaman apel Mapolres Mura, Senin (20/11). AKBP Danu mengatakan bahwa personel ini (Brigpol BAS) melakukan kesalahan, yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.
Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Kelima, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Seorang anggota Polres Musi Rawas dipecat alias diberi sanksi PTDH. Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo bilang begini.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya