1 Anggota Polisi di Musi Rawas Dipecat, Ini Sebabnya
![1 Anggota Polisi di Musi Rawas Dipecat, Ini Sebabnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/20/ptdh-anggota-polres-musi-rawas-sumatera-selatan-antara-humas-ouhe.jpg)
jpnn.com - PALEMBANG - Seorang personel Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Brigpol BAS, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena masalah kedisiplinan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo memimpin upacara PTDH tersebut di belakang halaman apel Mapolres Mura, Senin (20/11). AKBP Danu mengatakan bahwa personel ini (Brigpol BAS) melakukan kesalahan, yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.
Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Kelima, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Seorang anggota Polres Musi Rawas dipecat alias diberi sanksi PTDH. Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo bilang begini.
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi