1 Anggota Polsek Menteng Jalani Patsus, Diduga Minta THR ke Hotel

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan satu anggota Polsek Menteng dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam penyebaran surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Susatyo menyatakan setelah dilakukan klarifikasi, hanya Aipda AR, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, yang terbukti bertanggung jawab atas penyebaran surat tersebut.
"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng, hanya satu orang yang terlibat," ujar Susatyo di Jakarta, Rabu (26/3).
Dia menambahkan Aipda AR saat ini sedang menjalani patsus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Surat yang beredar di media sosial tersebut berkop Polsek Menteng dan ditujukan kepada sejumlah hotel di sekitar wilayah Polsek Menteng.
Inti surat itu meminta bantuan partisipasi THR untuk empat anggota Bhabinkamtibmas.
Namun, setelah pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa hanya Aipda AR yang membuat dan menyebarkan surat tersebut, sementara tiga anggota lain tidak mengetahui hal ini. (antara/jpnn)
Aipda AR, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, yang terbukti bertanggung jawab atas penyebaran surat tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- THR Belum Cair, Ratusan Buruh Lapor ke Posko Pengaduan Jateng