1 April, DPT Hasil Koreksi Dipajang di Kantor Kelurahan

1 April, DPT Hasil Koreksi Dipajang di Kantor Kelurahan
1 April, DPT Hasil Koreksi Dipajang di Kantor Kelurahan
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU di daerah untuk memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil koreksi di kantor kelurahan/ kepala desa mulai 1 April nanti. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU terbaru nomor 164/Kpts/KPU/2009.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Sabtu (28/3) menjelaskan, melalui SK terbaru itu KPU memerintahkan tiga hal kepada KPU provinsi dan Kabupaten kota. Hafiz menyebutkan, point pertama KPU memerintahkan KPU daerah agar menyerahkan soft copy DPT hasil koreksi ke parpol sesuai tingkatannya. “Dengan soft copy DPT yang diserahkan ke parpol, maka diharapkan parpol dapat bekerja sama dengan KPU untuk melakukan penyisiran,” ujarnya.

Point kedua, KPU daerah harus mengumumkan DPT perbaikan dengan menempelkannya di kantor kelurahan atau desa. Point ketiga, DPT harus diserahkan kepada para saksi saat pemungutan suara.

Menurut Hafiz, penyisiran bahkan dapat dilakukan sampai hari pemungutan suara. Petugas PPS, imbuhnya, diminta mencegah seseorang yang akan memilih lebih dari satu kali. “Sekaligus mencegah pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk ikut memberikan pilihan,” tandasnya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU di daerah untuk memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil koreksi di kantor kelurahan/

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News