1 April, DPT Hasil Koreksi Dipajang di Kantor Kelurahan
Sabtu, 28 Maret 2009 – 20:25 WIB
Hafiz menambahkan, untuk mekanisme penyisiran nama-nama dalam DPT itu parpol yang mendapat informasi tentang pemilih ganda atau yang sudah meninggal dapat memberitahukannya ke petugas KPU. Selanjutnya, KPU akan mencoret nama yang dmaksud dari DPT “Jadi begitu ditemukan data itu, KPU-nya yang mencoretnya, jangan parpol yang mencoret," tandasnya.
Hafiz dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa sekalipun DPT dikoreksi namun KPU tidak akan mengumumkan DPT baru. Alasannya, sudah tidak ada perubahan untuk DPT. “Kita hanya minta penelitian ulang, kalau ada yang tidak beres segera dicoret,” ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU di daerah untuk memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil koreksi di kantor kelurahan/
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret