1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:14 WIB

1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
JAKARTA — Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per 1 April 2011 mendatang.
Kepastian ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3) menyatakan, nantinya PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dengan sistem rapel sejak Januari 2011.
"Sejak April, kenaikan gaji penuh sudah bisa dirasakan PNS. PP telah terbit, kemudian instruksi dari Dirjen Perbendaharaan. Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari," kata Agus.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo mengatakan, alokasi anggaran bagi kenaikan gaji PNS sudah masuk APBN 2011. "Kita masih menunggu PP saja. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke-13. Kalau sudah ada PP, nanti dibayarkan dengan rapel," kata Herry.
JAKARTA — Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker