1 April, Rapel Gaji PNS Dibayar
Jumat, 27 Februari 2009 – 17:50 WIB
JAKARTA—Tak lama lagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan menikmati gaji baru. Terhitung 1 April mendatang, seluruh PNS akan menerima kenaikan gaji 15 persen plus rapel Januari sampai Maret.
“Peraturan Presiden mengenai kenaikan gaji PNS 2009 sudah turun sejak Jumat (20/2). Saat ini, sedang diproses di Ditjen Perbendaharaan Negara,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi Jumat (27/2).
Setelah proses di Ditjen Perbendaharaan Negara selesai, lanjutnya, masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut Perpres. Kemudian baru diterbitkan surat edaran oleh Dirjen Perbendaharaan Negara ke seluruh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk perintah pembayaran.
“Mudah-mudahan paling lambat 1 April dananya sudah bisa dicairkan. Pastinya PNS diminta bersabar sedikit, cepat atau lambat pasti diterima kok gaji baru beserta rapelnya,” tukasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Tak lama lagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan menikmati gaji baru. Terhitung 1 April mendatang, seluruh PNS akan menerima kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
- Wamenag Ajak Pejabat Negara Teladani Akhlak Rasul
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Komisi III Tinjau Lokasi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Ngeri!
- Bea Cukai Kembangkan Potensi Pelaku Usaha Lewat UMKM Fair 2024
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air