1 Bulan Dicari Polisi, Bos Investasi Bodong Menyerahkan Diri
Jumat, 22 April 2022 – 20:05 WIB

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022). (ANTARA/Feri Purnama)
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban, yaitu gali lubang tutup lubang,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu. (antara/jpnn)
Bos investasi bodong menyerahkan diri ke polisi. Pemilik salon kecantikan itu menyerah setelah satu bulan dicari polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri