1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan dan lima pemuda tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang pada malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Mereka ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena menggelar pesta minuman keras.
Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
“Kami menindak tegas para remaja yang berkumpul tadi malam karena mereka berpesta miras. Kami juga menyita dua kantong minuman keras," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin di Jakarta, Minggu pagi.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras.
"Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Seorang perempuan dan lima pemuda tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang pada malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap