1 dari 7 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pratu Sahdi Berstatus Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Satu dari tujuh pelaku yang ditangkap atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD Pratu Sahdi, 22, masih berstatus saksi.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tidak menutup kemungkinan pelaku yang tak disebutkan identitasnya itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara masih dikaitkan dengan adanya penangkapan yang baru. Dia (pelaku, red) diperiksa sebagai saksi," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik bakal menetapkan pelaku tersebut bila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Jika ada alat bukti yang mendukung itu bisa (menjadi tersangka, red)," kata Tubagus Ade Hidayat.
Saat ini, polisi telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan Pratu Sahdi.
Terkini, tiga pelaku yang sebelumnya berstatus DPO sudah ditangkap polisi.
Ketiga pelaku itu ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (19/1).
Satu dari tujuh pelaku yang sudah ditangkap polisi atas kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi, masih berstatus saksi
- Diduga Hendak Membobol Rumsong, Pria di Palembang Tewas Diamuk Massa
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya