1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja
Selasa, 19 Januari 2016 – 01:25 WIB

1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja
Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, polisi akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keempat pelaku yang berhasil diamankan, akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (rub/jpnn)
BOGOR - Polres Bogor Kota berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, akhir pekan kemarin. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya