1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja
Selasa, 19 Januari 2016 – 01:25 WIB
Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, polisi akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keempat pelaku yang berhasil diamankan, akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (rub/jpnn)
BOGOR - Polres Bogor Kota berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, akhir pekan kemarin. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi