1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - PT Iljin New Technology Steel, produsen bahan baku baja (strip steel) untuk mata pisau cutter dan pemotong rumput memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Senin (11/9).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah dalam rangka optimalisasi potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor.
"Izin fasilitas tersebut kami berikan agar perusahaan dapat meningkatkan produksi, mengelola rantai pasokan dengan lebih efisien, dan memperluas pangsa pasar internasional," kata Rusman Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (17/9).
Rusman mengatakan izin tersebut diberikan janya dalam waktu satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnisnya kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Diketahui, PT Iljin New Technology Steel yang didirikan pada tahun 2023 dan berlokasi di Kabupaten Bekasi ini telah mengekspor produknya ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Italia, Jerman, Inggris, dan Korea Selatan.
Rusman berharap dengan fasilitas kawasan berikat, PT Iljin New Technology Steel dapat terus berkembang yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar.
Dia menyebut izin fasilitas kawasan berikat dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepabeanan.
"Seiring dengan perkembangan industri diharapkan juga peluang tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar," harap Rusman. (mrk/jpnn)
Produsen strip steel, PT Iljin New Technology Steel memperoleh izin fasilitas kawasan berikat setelah 1 jam melakukan paparan di Kanwil Bea Cukai Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Go International
- Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok Ilegal
- Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh