1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - PT Iljin New Technology Steel, produsen bahan baku baja (strip steel) untuk mata pisau cutter dan pemotong rumput memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Senin (11/9).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah dalam rangka optimalisasi potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor.
"Izin fasilitas tersebut kami berikan agar perusahaan dapat meningkatkan produksi, mengelola rantai pasokan dengan lebih efisien, dan memperluas pangsa pasar internasional," kata Rusman Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (17/9).
Rusman mengatakan izin tersebut diberikan janya dalam waktu satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnisnya kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Diketahui, PT Iljin New Technology Steel yang didirikan pada tahun 2023 dan berlokasi di Kabupaten Bekasi ini telah mengekspor produknya ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Italia, Jerman, Inggris, dan Korea Selatan.
Rusman berharap dengan fasilitas kawasan berikat, PT Iljin New Technology Steel dapat terus berkembang yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar.
Dia menyebut izin fasilitas kawasan berikat dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepabeanan.
"Seiring dengan perkembangan industri diharapkan juga peluang tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar," harap Rusman. (mrk/jpnn)
Produsen strip steel, PT Iljin New Technology Steel memperoleh izin fasilitas kawasan berikat setelah 1 jam melakukan paparan di Kanwil Bea Cukai Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI