1 Januari 2013 Sudah Harus e-KTP

1 Januari 2013 Sudah Harus e-KTP
1 Januari 2013 Sudah Harus e-KTP
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) format lama hanya berlaku hingga akhir tahun ini. Sebab, pada 1 Januari 2013 sudah diberlakukan KTP elektronik (e-KTP) secara nasional.

Hal itu disampaikan Mendagi di saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) e-KTP di Jakarta, Minggu (19/2) malam. Di hadapan ratusan bupati/wali kota serta para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dari seluruh Indonesia itu Mendagri menyatakan, kini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahu 2011 yang merubah ketentuan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan e-KTP.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan, berdasarkan Perpres itu maka setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP yang dipergunakan untuk layanan di pemerintahan, swasta dan perbankan.

"Semua termasuk perbankan wajib melayani identitas berbasis e-KTP tanpa memperhitungkan lokasi penerbitan. Sampai 31 Desember 2012 itu masa akhir, tapi 1 Januari 2013 harus sudah e-KTP," imbuhnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) format lama hanya berlaku hingga akhir tahun ini. Sebab, pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News