1 Januari 2017, Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal

1 Januari 2017, Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal
Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terhitung mulai 1 Januari 2017, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berada di daerah, akan berubah menjadi instansi vertikal. Nantinya, para PNS di seluruh Badan Kesbangpol, akan beralih menjadi PNS pusat, yakni pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk memuluskan rencana tersebut, Kemendagri kini tengah memetakan seluruh pegawai Kesbangpol yang ada di tiap-tiap pemerintahan daerah. 

"Proses penerapannya akan dimulai 2016, sehingga kami berharap bisa mulai efektif (Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal) pada 1 Januari 2017," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Mayjen Soedarmo, Kamis (10/3).

Menurut Soedarmo, setelah pemetaan, Kemendagri nantinya akan memberi kesempatan pada pegawai yang ada di dinas kesbangpol daerah, untuk memilih. Apakah ikut ke pusat, atau tetap sebagai pegawai daerah. 

Kalau nantinya jumlah pegawai yang ada masih belum memenuhi kebutuhan, Kemendagri kata Soedarmo, juga akan menawarkan kepada pegawai daerah di luar dari pegawai kesbangpol. 

"Penawarannya mesti lebih bagus. Kalau (jabatan,red) yang kosong itu eselon IV, kami tawarkan kepada yang tidak ada eselon. Kalau eselon III yag kosong, kami tawarkan pada eselon IV, yang memang sudah memenuhi syarat masuk eselon III. Itu pasti mereka 'rebutan'," ujar Soedarmo. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News