1 Juli, Fasilitas Likuiditas Perumahan Diberlakukan
Selasa, 01 Juni 2010 – 20:18 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Mulai 1 Juli 2010 mendatang, pemerintah akan memberikan subsidi uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan bantuan subsidi lewat mekanisme fasilitas likuiditas tersebut, menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan yang dibangun pengembang. Lebih lanjut, Menpera menjelaskan bahwa suku bunga KPR dalam fasilitas likuiditas lebih kecil jika dibandingkan dengan suku bunga KPR yang berlaku saat ini. Dia mencontohkan, saat ini masyarakat yang mengambil KPR dikenakan suku bunga 9,5 persen, dengan angsuran yang harus dibayar sekitar Rp 420.000. Sedangkan dalam fasilitas likuiditas, suku bunga yang berlaku sekitar 6 hingga 6,5 persen, dengan angsuran Rp 300.000. "Mungkin suku bunga fasilitas likuiditas yang nantinya berlaku, sama dengan suku bunga SBI, yakni sekitar 6,5 persen," terangnya.
"Kami akan memberlakukan fasilitas likuiditas perumahan pada 1 Juli mendatang. Namun hingga kini, kami masih menunggu adanya perubahan atas Permenkeu No 73," ujar Menpera kepada wartawan, di sela-sela kegiatan seminar sehari bertemakan "Rumah Susun untuk Rakyat" yang diselenggarakan oleh Korbid Infrastruktur dan Transportasi DPP Partai Golkar, di aula kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (1/6).
Baca Juga:
Dijelaskan Suharso, untuk menyukseskan pelaksanaan program fasilitas likuiditas itu, Kemenpera telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada pihak perbankan. Dengan demikian katanya, masyarakat diharapkan bisa segera menggunakan fasilitas likuiditas itu untuk memperoleh rumah dengan harga murah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Mulai 1 Juli 2010 mendatang, pemerintah akan memberikan subsidi uang muka bagi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS