1 Juli, Fasilitas Likuiditas Perumahan Diberlakukan

1 Juli, Fasilitas Likuiditas Perumahan Diberlakukan
DUKUNGAN - Menpera Suharso Monoarfa (dua dari kanan) bersama Ketum DPP Golkar, Aburizal Bakrie, Rully Chairul Azwar, serta pimpinan Komisi V DPR. Foto: Humas Kemenpera.
Ketika disinggung mengenai pergantian posisi Menteri Keuangan (Menkeu), Suharso menyatakan hal itu tidak menjadi masalah. Dia bahkan menjelaskan bahwa program fasilitas likuiditas perumahan juga telah disampaikan ke Menkeu yang baru, serta mendapat tanggapan yang positif.

Kemenpera, imbuh Suharso, saat ini juga telah membuat draft Permenpera yang akan mengatur tentang fasilitas likuiditas. Namun demikian, penyusunan draft final Permenpera tersebut juga harus menunggu adanya perubahan Permenkeu. "Kami akan menyerahkan mekanisme perubahan atas transisi mekanisme subsidi yang lama menjadi fasilitas likuiditas, kepada pihak bank. Tentunya ada proses perhitungan tersendiri," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, masalah perumahan di Indonesia memang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, anggota dewan dari Partai Golkar katanya, senantiasa memberikan dukungan kepada pemerintah agar masalah perumahan dan pemukiman dapat teratasi dengan baik. "Kami akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah, agar masalah perumahan dan pemukiman bisa teratasi, sehingga setiap orang di Indonesia bisa memiliki rumah yang layak huni," ujarnya. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Johnny Situanda Masuk DPO

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Mulai 1 Juli 2010 mendatang, pemerintah akan memberikan subsidi uang muka bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News