1 Juli, Pemerintah Terapkan Bantuan Likuiditas Perumahan
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:47 WIB
1 Juli, Pemerintah Terapkan Bantuan Likuiditas Perumahan
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi KPR Sederhana Sehat belum turun, namun pemerintah merencanakan pemberian fasilitas likuiditas perumahan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang. Dengan bantuan ini, debitur bisa mendapatkan suku bunga tetap, sehingga memudahkan untuk membayar cicilan. Terkait dengan masuknya bank-bank syariah dalam program pembiayaan perumahan, hal itu disambut baik oleh Menpera. Alasannya, dengan adanya bank syariah tersebut, berarti akan makin banyak yang bisa mendanai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah murah.
"Permenkeu Nomor 73 menjadi patokan utama kami dalam melaksanakan program reformasi di bidang pembiayaan perumahan tersebut. Target kami, paling lambat 1 Juli 2010 sistem ini sudah diberlakukan," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, di Kantor Menpera, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Ditambahkan Suharso, fasilitas likuiditas tersebut mendorong keterjangkauan masyarakat dalam membeli rumah. Sebab katanya, jangka waktu masyarakat dalam mencicil KPR akan menjadi lebih singkat, sekitar 7 hingga 10 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi
BERITA TERKAIT
- Komitmen untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Meraih Penghargaan PROPER dari KLH
- Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan
- Dengar Strategi Mentan Amran, Mahasiswa Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Presidium HIMPUNI 2025-2028: Kolaborasi Alumni PTN untuk Indonesia Emas 2045
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!