1 Juli, Pemerintah Terapkan Bantuan Likuiditas Perumahan
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:47 WIB
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi KPR Sederhana Sehat belum turun, namun pemerintah merencanakan pemberian fasilitas likuiditas perumahan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang. Dengan bantuan ini, debitur bisa mendapatkan suku bunga tetap, sehingga memudahkan untuk membayar cicilan. Terkait dengan masuknya bank-bank syariah dalam program pembiayaan perumahan, hal itu disambut baik oleh Menpera. Alasannya, dengan adanya bank syariah tersebut, berarti akan makin banyak yang bisa mendanai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah murah.
"Permenkeu Nomor 73 menjadi patokan utama kami dalam melaksanakan program reformasi di bidang pembiayaan perumahan tersebut. Target kami, paling lambat 1 Juli 2010 sistem ini sudah diberlakukan," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, di Kantor Menpera, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Ditambahkan Suharso, fasilitas likuiditas tersebut mendorong keterjangkauan masyarakat dalam membeli rumah. Sebab katanya, jangka waktu masyarakat dalam mencicil KPR akan menjadi lebih singkat, sekitar 7 hingga 10 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah